BLITAR,IndonesiaPos
Sejumlah media cetak dan online Blitar Raya yang tergabung dalam forum Jurnalis Blitar Menggugat (JBM) menggelar hearing bersama Dinas Kominfotik, Prokopim, dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Abdul Munib, dan Komis III DPRD Kabupaten Blitar. Kamis (01/04/21).
Sekertaris JBM Ahmad Junaidi, mengatakan, para awak media menuntut keterbukaan informasi public sesuai UU 14 tahun 2008 dan pasal 28 huruf F UUD 1945 tentang hak azasi atas akses informasi publik.
“Selama ini kami mensiyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, teman teman media ingin meluruskan kebijakan tebang pilih dalam mentransformasikan anggaran publikasi selama kurun waktu 4 tahun terahir,”ungkapnya
Menurutnya, ada 7 point yang diangkat dalam hearing, diantaranya hilangnya anggaran kemitraan dengan media yang dikonotasikan tidak mendukung arah kebijakan bupati Blitar yang baru. Padahal, semasa Pemerintahan Rijanto anggaran tersebut ada.
“Apabila sekarang tiba tiba anggaran itu tidak ada jelas mengundang pertanyaan forum (JBM),”tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Drs Eko Susanto yang didampingi stafnya, mengklarifikasi dan mengurai beberara substansi materi hearing, diantaranya masalah anggaran tahun 2021pada usulan anggaran 2020 tidak ada anggaran.
“Pada tahun 2021 kami tidak mendapatkan anggaran dari OPD, karena OPD mengalami penurunan sebesr 20%. Sedangkan kebijakan anggaran sangat bergantung pada kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kominfo sudah berkoordinasi untuk minta tambahan anggaran ke Wakil Bupati, namun anggaran itu tetap tidak bisa,”kata Eko.
Sementara itu, pihak Inspektorat menanggapi audiensi para awak media, menekankan kepada Satker agar menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran tetap mengacu mekanisme yang ada, termasuk membuat Perbub yang bisa dijadikan landasan hukum.
Senada dengan JBM, Ketua DPRD Suwito Saren Satoto. Dalam forum hearing ia sangat menyayangkan sikap pemerintah, yang seharusnya tidak terjadi, seperti anggaran publikasi media, karena penggunaan anggaran dari dana hasil refokusing penggunaanya tidak harus melalui keputusan DPRD.
“Penggunaan anggaran itu terserah masing masing OPD, tetapi jangan lupa peran media itu penting selama Covid 19. Sebab, melalui media bisa mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pandemi,” ungkapnya.
Dari hasil hearing yang berlangsung di ruang transit DPRD dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, OPD terkait menyanggupi rapat tindak lanjut untuk memenuhi saran DPRD dan harapan media masalah anggaran. (Lina)