SUMENEP,IndonesiaPos – Dalam hitungan waktu kurang lebih 1,5 jam, Polres Sumenep berhasil gagalkan kasus tindak pidana penculikan di wilayah hukum Sumenep.
Kapolres Sumenep kepada media AKBP Edo Satya Kentrik, mengatakan, Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap korban S (43) Laki-Laki warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang diantaranya
1. SE (46) warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan
1. 2.MH (35) asal Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,
2. HL (25) dari Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,
3. MR (38) Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,
4. 5.SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dan
5. MH (50) Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan
“Ke enam(6) pelaku saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”terang Kapolres Sumenep, kepada sejumlah wartawan. Senin, (5/9/2022)
Dijelaskan, awal kejadian itu pada hari Minggu (04/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu, Aan (menantu korban) tengah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek melalui telp, jika bapak mertuanya berinisial S diculik oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep.
“Saat itu pula, Kasat Reskrim perintahkan tim Resmob melakukan penghadangan dan pengejaran terhadap kendaraan, dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura,”jelasnya.
Disaat pengejaran, Kata Kapolres Sumenep dari Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.
“Kemudian tak menunggu lama, anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil,’ungkapnya.
selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku langsung diamankan, sekitar pukul 20.30 WIB lalu 6 pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya
Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
“Akibat perbuatannya, 6 pelaku kita jerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”imbuhnya. (hen/amn)