<

Dalam Sidang, JPU Tuntut Terdakwah Kurir Narkoba 5 Tahun Penjara

Terdakwa Indra Cahyono alias Gateng

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu dengan terdakwa Indra Cahyono alias Gateng (21) asal Jalan Simo Sidomulyo Baru Surabaya, Kamis (05/09/2019).

Pemuda 21 tahun yang biasa bekerja serabutan ini, siang tadi kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti.SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Sidang digelar diruang garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, dipimpin oleh Hakim Dwi Purwadi.SH.MH, sementara terdakwa Indra didampingi H.Moch Sudja’i selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Pada saat sidang di mulai, Jaksa ayu yang mengaku masih lajang ini membacakan surat tuntutannya dimuka persidangan.

Dalam surat tuntutan Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Indra Cahyono alias Gateng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan memiliki narkotika jenis shabu sebanyak (1) satu poket dengan berat 2,36 gram beserta bungkusnya.

Dengan ini JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, maka mohon kepada yang Mulya Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair (2) dua bulan kurungan.

Merasa jika tuntutan Jaksa terlalu berat maka terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan berikutnya.

Untuk di ketahui, bahwa awalnya terdakwa ditangkap pada saat terdakwa mengambil sebuah bungkusan didalam pot bunga di halaman Alfamidi area Jalan Rungkut Surabaya, pada saat di periksa petugas ternyata bungkusan tersebut berisi shabu dengan berat 2,36 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika dirinya tidak tau apa apa saya hanya disuruh oleh Dani untuk mengambil bungkusan ini pak, aku terdakwa…(Stev).

BERITA TERKINI