<

Dalam Sidang Paripurna, Bupati dan DPRD Pamekasan Tetapkan Dua Raperda

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD Pamekasan pada Senin 6 Oktober 2025 siang.

Dalam sidang tersebut, dihadir pula oleh Bupati Pamekasan KH Khallilurrahman menghadiri kegiatan tersebut didampingi Wakil Bupati,H. Sukriyanto, sejumlah pimpinan DPRD dan anggota juga para OPD .

Penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut diantaranya adalah,

  1. Raperda tentang Bangunan Gedung.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Usai menandatangani penetapan dua Raperda oleh Bupati Pamekasan KH Khallilurrahman, menyampaikan dua Raperda yang sudah ditetapkan ini sangatlah penting untuk masyarakat yang di pimpinnya.

“Raperda pada Bangunan Gedung ini tentunya penting untuk mengatur persyaratan teknis fungsi bangunan sekaligus peran masyarakat didalam penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten Pamekasan,”kata Bupati.

  1. Khallilurrahman menambahkan, bahwa penetapan dua Raperda ini adalah untuk memastikan pada bangunan gedung yang akan digunakan maupun yang dipelihara. Tentunya, sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Hal tersebut adalah demi keselamatan, kenyamanan maupun kesehatan juga kemudahan.

“Sementara untuk Perda Ketenagakerjaan untuk mengatur segala hal terkait dengan tenaga kerja yang di tingkat Kabupaten Pamekasan yang bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan, pemerataan kesempatan kerja serta kesejahteraan pada pekerja yang sesuai undang undang,”imbuhnya. (Deb)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos