<

Dalam Waktu Dekat, Beberapa Desa di Kabupaten Sumenep Akan Melaksanakan PAW

SUMENEP-IndonesiaPos

Beberapa desa  di Kabupaten Sumenep akan melakukan pelaksanaan Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) setelah Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bupati dan Wakil Bupati di 9 Desember 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Mohammad Ramli mengatakan, terdapat beberapa desa yang akan melakukan PAW, diantara Desa Penganggungan Kecamatan Guluk guluk dan Desa Campor Timur Kecamatan Ambunten.

“Dari dua desa dan dua Kecamatan tersebut telah melakukan  proses tahapan pelaksanaannya,”kata Ramli.

Tak hanya di dua desa itu, yang akan melaksanakan PAW, ada pula Desa Pancor Kecamatan Gayam dan Nunggunong juga akan melaksankan PAW.

“PAW  dilaksanakan oleh kepala desanya yang berhenti karena beberapa banyak hal, bisa karena meninggal dunia atau jabatan nya lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk sisa masa jabatan nya tidak sampai satu tahun, maka Bupati cukup menunjuk PJ nya dan PJ nanti nya diambil dari PNS,”lanjutnya.

Diawal tahun 2020 sebelumnya di Kecamatan Guluk guluk dan Ambunten sudah melakukan proses PAW, Akan tetapi, ditengah perjalanan proses tahapan itu ada surat dari Kementerian dalam Negeri bahwa PAW harus ditunda sampai selesai nya Pilkada di tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

‘Pada intinya, Desa Penanggungan dan Desa  Campor Timur pelaksanaannya ditunda dan dilanjutkan setelah 9 Desember 2020,”ungkapnya.

Meski demikian, menurut Moh Ramli, proses tahapan pelaksanaan PAW itu tergantung tahapan di  kepanitiaan  PAW tidak harus dilakukan secara serentak. Ternyata, selain dua desa itu ada juga dua desa lagi yang informasinya di kepala desanya meninggal yakni kades Pancor dan Gayam. “Setelah kami lakukan pengecekan data desa, ternyata ada dua desa yang juga tersisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.

Sehingga untuk dua desa  Penanggungan dan Campor Timur ini tahapannya sudah berjalan yang pelaksanaannya tinggal dilakukan dengan forum musyawarah, yang ending nya adalah musyawarah pemilihan.

“Yang artinya, untuk dua Kecamatan tinggal melakukan musyawarah desa nga. Musyawarah ini dilakukan untuk tahapan tahapan yang lain seperti hal nya pendaftara, penyaringan dan penentuan hak pilih sudah selesai,”katanya.

Jika itu terselesaikan semua, maka tinggal menunggu final dipelaksanaan musyawarah desa untuk pemilihan secara musyawarah itu. Untuk dua desa lain nya masih belum ada proses tahapan. Dan pihaknya tidak bisa memastikan, kapan pelaksanaannya yang akan mengikuti Pilkades PAW, apa itu bertambah , sebab dinamika jabatan itu tidak ada yang bisa menjamin.

“Persoalan untuk pembiayaan pelaksanaan itu sendiri sepenuh nya dibebankan pada APBD desa ditingkat desa, Dan untuk pelantikannya dianggarkan di Kabupaten, persoalan teknik pelaksanaan di desa sepenuhnya adalah tanggung jawab desa melalui APBD desa,”pungkas Moh Ramli. ( Sri / dyh )

BERITA TERKINI