Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru bernama PT Agrinas Palma Nusantara bakal menjadi perusahaan pelat merah yang bakal mengelola ratusan ribu hektare lahan hutan yang berhasil dikuasai kambali oleh pemerintah dari kegiatan bisnis ilegal.
Saat ini, Agrinas dipimpin oleh mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen (Purn) Agus Sutomo.
Penguasaan kembali hutan yang dikelola ilegal oleh pihak swasta itu dilakukan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dan dibantu oleh tiga Wakil Ketua, yakni Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Bidang Investasi BPKP.
Febrie mengungkap, sejak 10 Maret lalu, pihaknya sudah menyerahkan 221.868,421 hektare lahan hutan yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.
Sementara, penyerahan tahap kedua yang dilakukan hari ini, Rabu (26/3) mencakup 216,997,75 hekate lahan.
Ratusan ribu hektare lebih lahan hutan itu nantinya akan dikelola oleh Agrinas yang baru didirikan pada 21 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, Agrinas merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan teknis, lalu bertransofrmasi menjadi perusahaan di bidang konsultan konstruksi dan perkebunan dengan nama PT Indra Karya (persero).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, Agrinas dibentuk sebagai satu simpul korporasi untuk mengoptimalkan produk sawit.
Menurutnya, Agrinas harus siap memimpin dan mengelola produksi kelapa sawit di Tanah Air. Oleh karena itu, produksinya tidak boleh turun.
“Tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Jadi ini yang menjadi highlight kita,” kata Sjafrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Sedangkan Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN. Nantinya akan bekerjasama, sehingga kita tidak boleh bekerja secara sembrono tapi terukur dan produktif,”tegasnya.
Kegiatan penguasaan kembali lahan hutan yang sebelumnya dikelola pihak swasta secara ilegal dilakukan Satgas PKH dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari lalu.
Lewat Perpres tersebut, setidaknya ada empat objek penerbitan kawasan hutan, yakni kegiatan yang telah memiliki izin usaha tapi belum memiliki izin di bidang kehutanan, tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha, tidak memiliki perizinan berusaha, dan memiliki perizinan berusaha tapi diperoleh secara melawan hukum.
Selain dikuasai kembali oleh pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tersebut juga diberikan sanksi, antara lain sanksi administratif maupun pidana.
Asper Perhutani Sumber Wringin Disurati LSM Berdikari Minta Klarifikasi Kasus