JAKARTA, IndonesiaPos
Sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Damaskus, Suriah, diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Beirut, Lebanon, Minggu (27/9/2020) kemarin.
Repatriasi ke 60 WNI itu merupakan kerja sama Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus dan KBRI Beirut.
“Dengan kerjasama yang intensif KBRI Beirut, KBRI Damaskus dan General Security Lebanon untuk proses kelengkapan dokumen, dan perijinan bagi para WNI tersebut agar dapat dipastikan berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Dubes RI di Beirut Hajriyanto Y. Thohari dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, persiapan ketat dilakukan untuk perjalanan jarak jauh itu. Mulai dari kelengkapan dokumen saat transit di Lebanon serta koordinasi intensif dengan pihak keamanan imigrasi Lebanon dan Bandara Rafik Hariri.
Hajriyanto menegaskan, proses repatriasi ke 60 PMI tersebut, turut diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Repatriasi di masa pandemi Covid-19 ini terasa berbeda, bandara Lebanon telah menerapkan kebijakan protokol kesehatan ketat. KBRI juga mengupayakan yang terbaik,” tambahnya.
Sementara, dalam catatan KBRI Damaskus dan KBRI Beirut, 60 PMI undocumented (ilegal, red) tersebut juga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).