<

Dampak Proyek “Macet”, Sekretaris Komisi C DPRD Jember Pertanyakan Integritas Pelaksana Kegiatan

JEMBER – IndonesiaPos

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mempertanyakan integritas rekanan pelaksana proyek, terutama proyek jalan yang belum selesai pengerjaannya hingga batas akhir masa jatuh tempo penyelesaian.

Menurutnya, rekanan harus komit terhadap pekerjaannya. Hal ini berdampak pada kesiapan rekanan menjalankan proyek yang telah ditandatangani kontraknya.

“Saya akan turun kelapangan melihat hasil kegiatan proyek pembangunan jalan. Terutama proyek yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontraknya,”tuturnya.

Selaku mitra dinas DPU BMSDA, dirinya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat.

“Selama ini banyak rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya, mengingat mepetnya waktu pekerjaan. Pertanyaan saya, kalau sudah tahu mepet mengapa harus diambil kontrak kerjanya,”tambahnya.

Persoalan tehnis lainnnya seperti permodalan perlu juga dipertimbangkan. “Kalau memang tidak punya modal mengapa nekat mengerjakan proyek. Toh ujung-ujungnya tidak bisa menyelesaikan,”ketusnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya Mepetnya waktu launching paket pekerjaan disejumlah OPD berimbas pada tak terselesaikannya puluhan proyek. Dampaknya sejumlah rekanan dipastikan dikenakan sangsi denda .

Hal ini disampaikan sejumlah rekanan pelaksana paket pekerjaan yang hingga batas waktunya habis belum juga merampungkan pekerjaannya.

Seperti dalam kasus mangkraknya pekat pekerjaan jalan milik DPU BMSDA di Baratan Kecil kecamatan Patrang yang hingga batas waktu akhir penyelesaiannya pertanggal 10 Desember 2025 ternyata masih belum juga dikerjakan. Nilainya tidak tanggung-tanggung kurang lebih Rp.398 juta

Selain proyek pekerjaan di baratan, dari informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, banyak lagi paket pekerjaan jalan yang telah sesuai masa jatuh tempo pekerjaannya, namun belum juga diselesaikan.

Dampaknya puluhan rekanan terancam dikenakan sangsi denda permil per hari maksimal 50 hari kerja.

“Jika perlu kami akan rekomendasi blacklist untuk rekanan rekanan yang tidak memiliki integritas untuk pengadaan barang dan jasa di pemkab Jember. Karena dengan adanya kejadian seperti ini yang di rugikan adalah rakyat karena tidak bisa merasakan program dari Pemkab Jember sebagaimana janji bupati. Tentu bupati juga di rugikan karena janji politiknya tidak terealisasi karena rekanan yang tidak memiliki integritas” tutup David. (kik)

Saat Launching Mepet, Puluhan Proyek Diprediksi Tak Selesai Tepat Waktu

BERITA TERKINI

IndonesiaPos