PAMEKASAN,IndonesiaPos
Sebanyak 191 Narapidana yang mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM RI, dibebaskan dan segera meninggalkan lapas. Salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pemekasan.
Asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM nomor M. HH. PK 01.04.04 tahun 2020, tentang Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 yang kini merebak di seluarh Indonesia.
Kalapas Kelas II A Pamekasan M Hanafi melalui Rudi Kristiawan, Kasi Banadik menjelaskan, asimilasi dan integrasi ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia, sebanyak 30.000 narapidana se Indonesia yang akan menerima asimilasi.
“Dari jumlah 1078 Napi yang menjadi usulan oleh Lapas Kelas II A Pamekasan ke Kementerian Hukum dan HAM dan dari jumlah 1078 Napi yang mendapatkan asimilasi tersebut sebanyak 191 Napi. Dan pada tahap pertama asimilasi yang kita pulangkan ada 35 orang warga binaan,”tutur Rudy. Sabtu, (4/4/2020).
“Sisa dari 191 Napi tersebut akan dilakukan secara bertahap sambil menyapkan Surat Keputusan Asimilasinya,”lanjut Kasi Binadik.
Bagi Narapidana yang masa pidananya sudah menjalani setengah masa pidana dan didalam pengajuannya integrasi 2/3 masa tahanannya memenuhi syarat, maka Napi tersebut bisa menerima Asimilasi.
Sedangkan proses Asimilasi dan Integrasi tersebut tidak di pungut biaya (gratis), dan bagi Napi yang di pulangkan akan menjalani pengawasan oleh petugas dan selama proses Asimilasi.
“Mereka semua harus Lockdown dirumahnya masing masing yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dan keberadaan mereka tetap dalam pengawasan oleh Petugas Lapas dan Kejaksaan,”tandasnya. (ndri).