<

Dapat Sabu Dari Temannya, RW Harus Meringkuk di Sel Tahanan Polres Sumenep

 

SUMENEP, IndonesiaPos – RW (41) warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, alamat tinggal di Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto. harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Sumenep karena diduga menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram.

RW diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada hari Kamis 10 November 2022 sekira pukul 16.00 wib di dalam kamar kost alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten setempat.

Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep, AKP Taufik, penangkapan terhadap terduga RW atas informasi dari masyarakat bahwa, salah satu rumah kost akan ada transaksi narkoba.

BACA JUGA :

Sehingga, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang A1, maka petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama RW.

“Saat dilakukan penangkapan da penggeledahan di salah satu rumah kost di Desa kolor petugas menemukan 1 pocket plastik kecil di lantai yang berisi serbuk sabu,” kata AKP Taufik

BACA JUGA :

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terduga RW mengakui telah melakukan pesta sabu. “Dari pengakuan RW dirinya disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama,” terangnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(id)

BERITA TERKINI