JEMBER, IndonesiaPos
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona 19 yang terus meningkat di Jember, bupati Hendy Siswanto memberlakukan pembatasan aktifitas ditempat umum hingga pukul 20.00 Wib.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan bupati nomer 300/246/416/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Jember ditujukan kepada pelaku usaha baik disektor perhotelan, pariwisata , rumah makan hingga pedagang kaki lima dan beberapa sektor lainnya.
Untuk tamu hotel maupun homestay harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. Untuk mall maupun tempat perbelanjaan, diberlakukan maksimal 25 % dari jumlah kapasitas yang ada dengan waktu operasional mulai jam 10.00 wib hingga 20.00 wib. Sedangkan pedagang/ warung makanan maupun penjual kaki lima diberlakukan juga jam malam hingga pukul 20.00 Wib.
Pemberlakukan ini tidak hanya kepada pelaku usaha, PNS dilingkungan pemkab Jember juga dikenakan peraturan work from Home (WFH) sebesar 50% dan work from office sebesar 50 % . Bagi pegawai yang sedang WFH tidak diperkenankan keluar rumah dan mengerjakan pekerjaan kantor.
Situasi pemberlakukan “jam malam” ini dilakukan pasca meningkatnya kembali jumlah pasien positif covid 19 Jember . Dari informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan sejumlah ruangan untuk penanganan pasien covid 19 di beberapa rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah sudah full.
Hendy sendiri usai rapat dengan Forkominda, selasa (29/6) kepada media menyatakan akan memberlakukan jam malam.
“Mulai hari ini ada pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai jam delapan malam semua kegiatan harus dihentikan. Semua harus tutup!” Ujarnya. (uki)