BONDOWOSO, IndonesiaPos
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Dedi Faisal Ali
Menyatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislative, asalkan ada surat pernyataan yang ditandatangani atas materai 10.000.
“Kalau sudah pernah kena pidana kurungan dibawah 5 tahun, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya,”kata Dedi. Jumat, (7/7/2023).
Seperti yang dialami bakal calon legislative (Bacaleg) bernama Yudhi Dwi Wicaksono, yang pernah tersangku kasus pidana, dan telah bebas, berdasarkan putusan PN Tipikor, nomor 92/Pid.Sus-TPK/2016/PN Sby. Tanggal 29 Juni 2016.
“Dalam amar putusannya, dia di vonis satu tahun penjara, denda 50 juta. Putusan itu sudah dijalani sesuai dengan amar putusan, dan sudah inkracht,”kata Kabid Hukum. Ham dan Perundang-undangan DPC PDIP Bondowoso.
Selain itu, surat pernyataan itu memang sebagai persyaratan bagi bacaleg. Kalau surat itu sudah di buat oleh yang bersangkutan, maka sudah tidak ada masalah.
“Orang yang pernah kena pidana, boleh mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPRD, setelah membuat surat pernyataan, dan sudah selesai menjalani pidana, apalagi Cuma satu tahun,”tegasnya.
Ia pun berharap, menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) sudah bisa melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat, sehingga pemilih di dapil III mengetahui dan mengenalnya.
“Kita berharap mudah-mudahan upaya ini dapat membuahkan hasil, dan sukses menjadi wakil rakyat di Parlemnen,”imbuhnya