<

Demo PT BSI dan DSI, Gubernur Khofifah Respon Tuntutan Warga Banyuwangi

 

SURABAYA-IndonesiaPos

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akhirnya angkat bicara terkait tuntutan warga Banyuwangi yang melakukan aksi agar PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) yang membuka usaha industri pertambangan emas di gunung tumpang pitu Banyuwangi.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/2/2020). Tak cukup sampai di situ, pada Senin (24/2/2020), sebanyak 12 orang warga Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Gubernur Jatim.

Mereka menuntut pencabutan perizinan pertambangan PT BSI dan PT DSI di Gunung Tumpang Pitu. Menurut para aksi, kedua perusahaan tersebut beroperasi beragam krisis sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup masyarakat setempat.

Salah satunya adalah bencana lumpur yang terjadi pada Agustus 2016 lalu. “Bencana lumpur itu merusak kawasan pesisir pulau Merah. Berbagai biota laut, seperti kerang dan ikan mulai menghilang dari pesisir Desa Sumberagung,” kata Kordinator unjukrasa, Usman.

Tidak hanya itu, menurut mereka ,sejumlah spesies binatang, seperti monyet dan kijang mulai turun memasuki lahan pertanian warga. Hal itu akibat rusaknya habitat mereka. Beberapa sumur milik warga mulai mengalami kekeringan, diduga karena penurunan kualitas lingkungan.

“Karena itu, kami mendesak gubernur Jatim untuk memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat dan pengurangan resiko bencana,” tandasn

Menanggapi tuntutan warga Banyuwangi, Gubernur Khofifah meminta pihak-pihak untuk menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSI dan PT DSI.

“Kalau mereka bisa membuktikan kan bagus. Ini ya buktinya A, B, C. Dari undang-undang di item mana di pasal yang dilanggar,”katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (26/2/2020).

Gubernur Khofifah tidak mempermasalahkan tuntutan warga Desa Sumberagung, agar Gubernur mengkaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSI dan PT DSI. “Kalau mau dikaji ulang, silahkan. Kalau sesuai Undang Undang itu kan Bupati atau Gubernur bisa mencabut jika A, B, C,”tegasnya.

Menki begitu,Khofifah siap menampung aspirasi masyarakat dan membuka ruang diskusi terkait polemik aksi warga Banyuwangi yang meminta agar pemerintah mencabut IUP kedua perusaan itu. Dia mengajak warga Banyuwangi untuk bersama-sama diskusi dan menyajikan bukti pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

Khofifah juga siap jika dibutuhkan kajian ulang terkait dampak lingkungan dari perusahaan yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan tersebut. Jika tidak ada pelanggaran seperti di UU, maka pemprov juga tidak bisa melakukan pencabutan izin. Kewenangan itu bisa dicabut oleh instansi yang lebih tinggi, yang berarti di atasnya provinsi.

“Kalau ada yang dilanggar dari regulasi yang ada maka Bupati atau Gubernur bisa mencabut izin. Acuannya dari item-item UU yang dilanggar atau berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi tidak ada item yang menjadikan provinsi punya kewenangan mencabut dari item-item yang ada,” jelasnya.

Meski begitu ada beberapa item dari tuntutan masyarakat Banyuwangi yang disepakati Khofifah. Salah satunya, terkait penambahan CSR untuk masyarakat. Misalnya untuk perbaikan jalan dan pembangunan Rumah Sakit (RS). Saat berkunjung ke Pancer (Banyuwangi) dan lokasi penambangan emas di perusahaan BSI, kondisi jalannya memang kurang baik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat di Banyuwangi untuk duduk bersama dan diskusi, untuk membicarakan  mana saja dari undang-undang yang dilanggar oleh PT BSI dan PT DSI. Tunjukkan pasal-pasal yang melanggar,”imbuhnya.

 

 

BERITA TERKINI