<

DEMS Gugat Bupati Sampang ke PTUN Surabaya

SAMPANG, IndonesiaPos

Surat Keputusan Bupati Sampang, nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Sampang, sepertinya akan bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Pasalnya, Azis Muslim Haruna dengan didampingi sejumlah lawyer mengajukan surat keberatan atas keputusan Bupati tersebut.

“Hari ini kita, Ketua Dewan Masyarakat Sampang ( DEMS) Azis Muslim Haruna memasukan surat keberatan terhadap SK Bupati Sampang, tentang Pilkades melalui Bagian Umum Pemkab setempat,”katanya. pada Senin (20/9/2021).

Dikatakan, Azis menyampaikan, bahwa surat keberatan tersebut, merupakan langkah awal menuju gugatan ke PTUN Surabaya. Selain itu ada tembusan ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri.

Ketika ditanya, apa harapannya terhadap gugatan hingga ke PTUN?. Azis menegaskan dengan surat keberatan ini sekiranya SK Bupati tentang Pilkades Tahun 2025 itu dicabut.

“Harapan kami Pilkades digelar sesuai dengan jadwal, terutama di 111 desa yang rata-rata masa jabatan kepala desanya akan berakhir tahun ini. Kalau digelar tahun 2025, maka dari jumlah 111 maka akan ada Pj Kepala Desa hingga empat tahun lamanya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Miftahul menjelaskan, surat keberatan tersebut telah teregister oleh Bagian Umum Pemkab Sampang, dengan nomer 2636. “Ada beberapa point yang menjadi keberatan kami,”singkatnya saat ditemui di kantor Pemkab Sampang.

Hingga berita ini ditulis, sayangnya dari Fadeli Kabag Umum Pemkab Sampang, belum bisa menjawab dengan detail lantaran yang bersangkutan masih berada di pendopo. “Maaf saya masih di pendopo ada kegiatan,” singkatnya. ( Mn/hn )

BERITA TERKINI