JAKARTA, IndonesiaPos
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Denny yang juga sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, meminta MKMK menganulir putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
“Saya ingin (MKMK) agar tidak hanya sanksi etis yang dijatuhkan, tetapi putusannya sendiri tidak sah dan tidak menjadi dasar maju di Pilpres 2024,” kata dia dalam diskusi Polemik Konsekuensi Putusan MK secara virtual, Sabtu (4/11/2023).
Kemudian, pada Jumat lalu ia dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga mengambil permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres.
Denny berharap hukum di Indonesia tidak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan keluarga karena politik dinasti disebut sangat mengganggu moral konstitusional.
Bahkan, ia menilai lewat putusan ini ada indikasi kejahatan berencana dan terorganisir lantaran gugatan soal batas usia capres-cawapres merupakan anak Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo.
“Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir karena diperalat oleh kepentingan elektoral, hanya untuk kemenangan pilress pemilu 2024,” katanya.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai masuk akal apabila putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibatalkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly.
Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Terkait laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Sidang MKMK, Hakim Daniel Dicecar Pertanyaan Terkait Proses RPH Batas Usia Cawapres