JAKARTA – IndonesiaPos
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasatgas Penyidikan KPK, Rossa Purbo Bekti, Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik atas belum dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Bobby juga tidak dihadirkan pada persidangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut. “Benar, dua penyidik yaitu Rosa dan Boy diperiksa jam 10.00 WIB,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Kamis (4/12/2025).
Ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung. Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menduga adanya upaya penghambatan proses hukum oleh Kasatgas Penyidikan.
Mereka dinilai tidak kunjung menghadirkan Bobby Nasution di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus telah memerintahkan kehadirannya sejak September 2025.
Merespons pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Dewas. Menurut dia, ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan internal lembaga antirasuah itu.
“Mari kita hormati prosesnya bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan,” ujarnya. Tujuannya untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
Budi menegaskan penanganan perkara dugaan suap di Dinas PUPR dan Satker PJN 1 Sumut telah berjalan sesuai koridor hukum. Mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
