JAKARTA – IndonesiaPos
Dewan Pers dan komunitas pers dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR.
RUU ini dimaksudkan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, namun isinya dinilai dapat membahayakan kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, mengkritik bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujar Ninik dalam jumpa pers di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika, juga menyatakan penolakan.
Ia mengatakan bahwa jika DPR tetap memaksakan RUU tersebut, mereka akan berhadapan dengan masyarakat pers.
“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu.( daniel )