BLITAR, IndonesiaPos – Asosiasi Perangkat Desa ( APD ) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar mengadukan persoalan carut marutnya pendataan penerimaan bantuan sosial ditengah pandemi Covid-19 tahap I yang dianggap masih banyak masalah di lapangan. Ratusan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam wadah APD ini diterima oleh Komsi IV DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu, (17/06/2020) di ruang rapat DPRD.
Peristiwa ini dipicu ketidak singkronan data penerima bantuan di Kabupaten Blitar menjadi beban moral bagi kepala desa, karena banyak tudingan miring dari warga, membuat gerah mereka.
Perwakilan APD yang diterima diterima oleh Ketua Komisi IV Sugeng Suroso dan sejumlah anggotanya itu, juga mengundang Asisten II Bidang Ekonomi Tutik Khomariyati, Kepala Dinas Sosial Romelan, Kepala Disperindag Tavip Wiyono, Kepala Dinas Infokom Eko Susanto, Dispenduk Capil, dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar.
Sugeng Suroso mengakui kalau pembagian bantuan sosial di Kabupaten Blitar masih carut marut, terkait pendataan yang tidak singkron pada tahap I sudah banyak yang mengadu ke DPRD
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Geram, Temukan Aset Bangunan Tak Dirawat
“Untuk tahap I kemarin Legislatif jadi ajang wadulan masyarakat, dan Kadis terkait, kami sudah wanti-wanti untuk verval jumlah penerima bantuan yang harus menerima. Kami juga menyarankan agar Pemkab Blitar lebih baik menunda penyaluran bantuan sebelum ada validasi data,” Kata Sugeng.
Koordinator APD Kabupaten Blitar Bagas Nanggolo Yudho Dili Prastiyono usai acara hearing kepada wartawan mengatakan, ada 24 materi persoalan masing masing ditujukan kepada Kepala Dinas Sosal 14 materi,7 materi utuk Kominfo,dan 3 materi untuk gugus Tugas.
“Seperti Dinas Sosial masalah usulan kuota tidak sesuai BST, BPNT barang yang diterimakan kepada warga tidak sesuai. Bahkan, terkesan ada monopoli pembelanjaan harus di E warung yang di tunjuk. Ada pula Burecol yang terakhir BPNT susulan non reguler, setelah di cek ternyata tidak bisa cair, karena tidak ada transferan uang ke rekening penerima. Padahal yang bersangkutan menerima undangan,”ungkap Bagas.
Selain itu, ada sorotan ke Dinas, karena ada hal yang menarik menurut Bagas. Seperti yang disampaikan Kades Karangsono, yang menyoroti miring terhadap tenaga pendamping. Karena kartu ATM dan PIN penerima bantuan ini yang dikumpulkan kepada ketua kelompok pendamping.
BACA JUGA : DPRD Kota Blitar Kecewa. Keberadaan Sport Center Terkesan Tak Terurus
“Kenapa harus dikumpulkan kepada ketua kelompok pendamping?, dan anehnya penerima bantuan tersebut tidak pernah tahu berapa nominal resmi yang diterima. Karena tidak ada resi bukti pencairannya,” lanjut Bagas.
Lebih jauh Bagas mengemukakan, APD juga menilai kalau bantuan PKH ada dugaan kolaborasi, maneuver dari oknum pendamping. Karena kewenangan Pendamping sudah bisa melebihi kewenangan Kades dalam menentukan siapa siapa yang pantas menerima bantuan.
“Dalam usulan calon penerima, pihak pendamping tidak pernah melibatkan Kades, padahal kalau ada persoalan yang menjadi tumpuan, pengaduan dan protes dari masyarakat, yang menjadi sasaran pasti Kades,” terang Bagas dengan nada kesal.
Terkait pembagian bansos selama ini, kata Bagas, ada dugaan pendaping PKH berpolitik praktis di semua tingkatan termasuk saat pemilihan Kades, untuk itu para Kades ini sepakat untuk merombak tenaga pendamping PKH agar menghindari kepentingan politik praktis.
“Kami juga minta agar penyaluran BST Kemensos tahap III di tunda karena masih ada bantuan yang tahap II belum tersalurkan, Kami APD minta agar bantuan sosial dilakukan melalui Pemerintahan Desa (Pemdes), hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tandas Bagas.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Romelan usai hearing di ruang pertemuan Kantor DPRD, ketika mau dikonfirmasi adanya ketidak beresan penyaluran bantuan di Kabupaten Blitar, nampaknya, ia sengaja menghidar dari wartawan dan buru buru meniggalkan ruang rapat. (Lina)