DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Berawal dari kalimat yang bersifat arogan, memicu Brigadir Rangga Tianto menembak brutal Bripka Rahmat Efendy di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis pada Kamis, 27 Juli 2019 lalu. Itu diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Rozi Juliantono, Selasa (19/11) sore.
Saksi yang dihadirkan ialah Adi Bowo Saputro, Sarwoko dan Supriyono. Di bawah sumpah saksi Adi Bowo Saputro mengatakan, penembakan terhadap korban Bripka Rahmat Efendy, terjadi setelah terdakwa sebelum mendatangi saksi, agar keponakannya yang tertangkap tawuran untuk di bina oleh pihak keluarga. Namun sebelum saksi menjawab perkataan terdakwa, korban langsung berkata tidak bisa lantaran laporannya masih dalam proses.
Ditambah, korban berucap akan melaporkan terdakwa kepada atasannya. “Dengar kalimat itu terdakwa langsung berbalik badan dan kokang senjatanya langsung menembak korban,” kata saksi Adi Bowo Saputro dalam jalannya sidang.
Ketika ditanya majelis Hakim, apakah tembakan pertama yang diletuskan terdakwa membuat korban langsung tak berdaya alias meninggal? Lalu, saksi menjawab ‘tidak. Akan tetapi, setelah itu terdakwa kembali menembaki korban. Dan pada tembakan ketujuh dirinya langsung memiting serta merangkul terdakwa. Akhirnya tembakan ketujuh ke dinding ruangan.’
Saat ditanya kembali oleh majelis hakim bagian apa saja yang terkena tembakan? saksi menjawab ‘yang pertama bagian leher. Selain leher, ada juga di bagian perut dan paha.’
Sementara itu, saksi Sarwoko menuturkan, terdakwa baru memegang senjata api tersebut baru sekitar bulan Juli 2019. Pemegang senjata api tersebut diperoleh terdakwa setelah mendapat restu dari pimpinan dan lulus tes psikologi. (ter)