<

Dianggap Melanggar Aturan, Panwascam “Semprit” Kampanye Terselubung di Balai Desa Rambipuji

JEMBER  – IndonesiaPos

Pihak panitia pengawas kecamatan (Panwascam) kecamatan Rambipuji lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan fun bike berbalut kampanye di balai desa kecamatan Rambipuji pada Sabtu (2/11/2024).

Sidak ini sebagai upaya untuk mengklarifikasi dugaan ketidak netralan kepala desa Rambipuji yang mengarahkan pemenangan terhadap paslon no 02.

Ketua panwascam Rambipuji, Agus Subekti kepada media menjelaskan, pihaknya langsung turun kelokasi kegiatan kampanye setalah mendapat laporan dari PAC PDIP Rambipuji yang melaporkan adanya dugaan kampanye terselubung dibalai desa.

“Kami tahunya sekitar jam 8 atau jam 9 setelah ada informasi kegiatan tersebut. Ternyata benar ada APK dilokasi,”tuturnya.

Saat dimintai klarifikasi kepada panitia mendapat jawaban bahwa itu merupakan spontanitas. ” Kalau spontanitas kok bener segitu besarnya kok gak ketahuan,”terangnya.

Dirinya juga meminta klarifikasi kepada kepala desa Rambipuji, namun sayang menurut informasi orang-orang si kepala desa tidak ada dilokasi kegiatan. Hanya perangkat dan mungkin panitia saja yang ada.

Acara kampanye “terselubung” yang berbalut kegiatan Fun Bike tersebut menurut penuturan panitia ungkap Agus  atas inisiatif RT/RW dengan memasang  APK  Paslon no 02.

” Yang jelas balai desa tidak boleh ditempati untuk APK-APK seperti itu yang arahnya sudah mengarah ke kampanye,” tambahnya.

Agus menambahkan, untuk RT/RW seharusnya sudah paham aturan. ” Karena balai desa itu bukan tempat pribadi ,itu fasilitas negara juga,”tegasnya.

Dilain sisi, Didik Prasetyo sebagai pelapor yang mewakili PAC Rambipuji dalam membuat laporan ke panwascam menjelaskan, ada kampanye terselubung yang dilakukan terorganisir secara masif tanpa ijin dan pemberitahuan kepada Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.

“Ini merupakan pelanggaran berat dan pelanggaran nyata yang dikoordinir langsung oleh oknum kepala desa dan perangkatnya,”ujat Didik.

Sebab jelas lanjut Didik, sudah jelas dalam undang-undang KPU dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan pelanggaran berat dan ada sangsi pidananya.

“Mohon kepada pihak-pihak terkait,kepada Bawaslu untuk menindak tegas kegiatan semacam ini agar pilkada 2024 ini berjalan dengan lancar tanpa ada intervensi-intervensi atau kepentingan-kepentingan golongan,”tuturnya.

Lebih lanjut menurut Didik agar tidak ada lagi kepentingan politik dari oknum-oknum kepala desa seperti yang terjadi kali ini dibalai desa Rambipuji berbalut kegiatan fun bike.

“Karena saya baru tahu tadi pagi, setalah saya datangi kesini acaranya sudah selesai,”pungkasnya.(Kik)

Bawaslu Bondowoso Loloskan Pengurus Partai Jadi Panwascam, Ada Apa?

BERITA TERKINI