SUMENEP,IndonesiaPos – Buntut dari dugaan penghinaan di Facebook atas warga Batuputih Daya, warga Talango kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep.
Laporan itu dilayangkan sebagaimana bukti Laporan nomor: TBL/B/136/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada hari ini, Kamis, 09 Juni 2022.
Zuwaidi Hasan (ZH), warga Desa Palasa, Talango, Sumenep
Dilaporkan oleh Mohammad Rizal Maulana (MM), warga Batuputih Daya, Sumenep, disdampingi kuasa hukumnya Marlaf Sucipto, ke Polres Sumenep. pada Jum’at, (10/6/2022).
ZH, pemilik akun Facebook “Zay Nya Sudi”, dilaporkan ke Poliai lantara melontarkan kata-kata yang diduga melanggar Kesusilaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jonto Pasal 281, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komentar ZH di akun facebook yang mengomentari status Nurholis itu, Kamis, 26 Mei 2022. yang diduga mengandung unsur Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo. 315 KUHP.
Unggahan status di akun Facebook milik Nurholis itu, ZA menyebutkan kata kata, “Nyaena E topote daja gile Kanak Arapa y”. Namun, status ini saat dicek di Facebook sudah dihapus. Cuma, MM telah menyimpan tangkapan layar unggahan status tersebut.
Komentar ZH di akun status Facebook-nya Nurholis tersebut yang maksudnya ditujukan ke MM, mengutarakan: “Ango’an apurumaena katempeng E cokoco bini palakna korco pei mun takok ka bini”.
Atas komentar tersebut, MM merasa terhina dan merasa nama baiknya tercemar. sebab histori MM pernah menikah kemudian bercerai.
“Saudara ZH sudah saya somasi, baik melalui surat ke alamat rumah asalnya di Batuputih, ke alamat yang saat ini di alamat istrinya di Talango, maupun somasi elektronik yang dikirim ke nomor WA nya, atas somasi elektronik, terkonfirmasi diterima oleh ZH, cuma tidak membalas sampai saat ini,”kata Marlaf Sucipto, usai melaporkan ZH ke Polisi.
Saat disomasi, ZH tidak merespons, sehingga Marlaf menganggap terlapor tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Sehingga kami harus menempuh jalur untuk mencari keadilan bagi MM dan memberi pelajaran kepada ZH,”imbuh MS tegas. (amn/hen )