<

Dianggap Tak Efektif, Empat Fraksi DPRD Minta Bupati Blitar Bubarkan TP2ID

BLITAR, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Blitar menggelar sidang Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum (PU) fraksi fraksi atas Ranperda tentang perubahan APBD kabupaten Blitar tahun anggaran 2022.

Jawaban Bupati  itu, menyampaikan enam rancangan Peraturan daerah usulan Bupati. Dan pembacaan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus Pansus, yang membahas rancangan Peraturan daerah (RPD) usulan Bupati,Selasa(13/9/2022).

Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID),  menyusul saran beberapa fraksi DPRD agar keberadaan TP2ID dibubarkan, karena tidak maksimal.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap TP2ID sebagai tindaklanjut atas saran-saran dari sejumlah fraksi,”katanya.

Bahkan, ia juga mempersilahkan masyarakat agar ikut memberikan masukan dan saran kepadanya sebagai bahan keputusan untuk TP2ID.

“Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Partai Golkar, Demokrat dan fraksi PDI-Perjuangan, yang menyarakan TP2I dievaluasi,”ucap Bupati Blitar.

Jawaban Bupati  atas pandangan umum fraksi-fraksi perihal TP2ID, menjadi sorotan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (Fraksi-GPN),  Ansori Baidlowi yang mengatakan, jawaban Bupati dianggab kurang jelas dan nampak mengambang. GPN meminta jangan hanya cukup di evaluasi, mestinya TP2ID itu dibubarkan saja.

“Jadi jawaban Bupati Rini yang akan mengevaluasi TP2ID masih ngambang, apalagi yang menghendaki TP2ID dibubarkan itu bukan hanya Fraksi GPN, tiga hingga empat fraksi.  Tetapi menurut saya jawaban bupati tadi kurang jelas ya masih ngambang,”kata Ansori.

Ansori menegaskan bukan sebuah kewajiban bagi sebuah daerah harus ada TP2ID.

“Jadi GPN itu sudah mengevaluasi perjalanan TP2ID, memang kurang maksimal, kurang efektif dan justru malah di lapangan menimbulkan tumpang tindih dengan SKPD, TAPD dan sebagainya, makanya dibubarkan saja TP2ID,” tegasnya.

Senada juga dikatakan ole ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, menganggap jawaban Bupati terkait TP2ID tidak jelas,”tandasnya.(Lina)

BERITA TERKINI