Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo
JAKARTA, IndonesiaPos
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tujuh penjabat (pj) kepala daerah. Mereka dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik ada yang ikut terlibat politik praktis,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, (27/72023).
Wempi menegaskan pj kepala daerah diangkat dari kalangan pegawai negeri. Sehingga tidak boleh terlibat dalam politik.
“Orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” bebernya.
Hanya saja Wempi tidak membeberkan tujuh nama pj kepala daerah yang diberhentikan. Kejadian itu terjadi di tingkat kabupaten dan kota.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan kepala daerah sementara atau penjabat (pj) tidak boleh terlibat politik praktis. Sebab, penjabat kepala daerah harus netral dari unsur politik.
“Saya mau tekankan di sini kalau definitif wajarlah kader partai, yang penjabat ini adalah birokrat yang tujuannya hanya mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan,”ujar Tito usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, (20/7/2023).