<

Didakwa Bersalah, JPU Tuntut Mukit 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Terdakwa, Mukit, warga dusun Sumberwalin desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, yang didampingi kuasa Hukumnya, Hariyanto SH, akhirnya tertunduk lesu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sikanna.SH membacakan tuntutannya. Rabu, (21/8/2019) di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Di hadapan Majelis Hakim, Mukit yang sudah berumur diatas setengah abad tersebut didakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana pecabulan terhadap anak dibawah umur.

Tak tanggung-tanggung, JPU menuntut Mukit dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono SH, mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara pada terdakwa memang pantas dilakukan. Sebab, terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, tak mempunyai rasa iba sedikitpun. Bahkan selama dalam persidangan terdakwa tidak merasa bersalah dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Sementara korban yang masih berumur 8 tahun tersebut bernyanyi dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada dirinya dihadapan majelis Hakim.

“Makanya terdakwa kita tuntut maksimal, karena korban akan mengalami trauma seumur hidup, dan biar ada efek jera bagi terdakwa maupun orang lain,” tegasnya.

Dilain pihak keluarga mengaku senang atas tuntutan JPU. Meski sebenarnya ancaman hukuman 15 tahun penjara tak sebanding dengan penderitaan korban. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dan majelis Hakim.

“Saya hanya berharap kepada Majelis Hakim agar nanti memberikan memvonis terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan bejatnya,”imbuhnya.

BERITA TERKINI