SURABAYA – IndonesiaPos
Oni Hadi Wibowo, terdakwa perkara narkoba asal Jln Kupang Gunung Timur.III Surabaya, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020).
Pria 38 tahun ini dalam menjalani sidang di dampingi Arip Budi Prasetijo.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati.SH.MH, menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangannya dalan sidang terkaut perkara tersebut.
Di beberkan oleh saksi terkait kronologi kejadian perkara ini, berawal saat terdakwa menghubungi Dwi (DPO) melalui telpon bermaksud memesan Narkotika jenis sabu sebanyak (1) satu gram dengan harga Rp 1,150,000,-
Setelah mendapatkan sabu dari Dwi (DPO) tersebut, kemudian terdakwa segera pulang dan sesampainya di rumah sabu tersebut di bagi menjadi paket kecil yang rencananya akan di jual oleh terdakwa pada pelanggannya dengan kisaran harga Rp 150 ribu.
Namun perbuatan terdakwa tersebut telah terendus petugas Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya yakni saksi Rico Permana Kusuma bersama saksi M. Hosim, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di kawasan Jln Kupang Gunung Timur.III Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa (2) dua poket sabu dengan berat netto 0,132 gram, dan 0,133 gram, serta (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 2,18 gram beserta pipetnya.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini terdakwa di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) atau skunder pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Stev).