PAMEKASAN,IndonesiaPos – Habib Yusuf bin Luqman Alkaf (Habib Yusuf Alkaf) diciduk oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.30 atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka Habib Yusuf Alkaf warga asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekan. Ditangkap saat keluar dari Pasar Omben, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan terhadap Yusuf Alkaf, membuat ratusan para pengikutnya tak terima, hingga mendatangi Mapolres Pamekasan, menuntut polisi agar Yusuf Alkaf dibebaskan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana, menjelaskan, Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, kemarin malam sekira pukul 19.30 WIB.
“Tersangka Yusuf Alkaf diringkus setelah dipanggil dua kali pada bulan Nopember 2021, atas kasus pencabulan anak di bawah umur, tapi tidak datang,”kata Tommy Prambana kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban kekerasan seksual itu dilakukan beberapa kali oleh tersangka di kediamannya.
“Mudusnya, korban diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu tersangka melakukan pencabulan terhadap dua korban hingga beberapa kali,”ujarnya.
Menurut Tommy, pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali terhadap dua santrinya. “Kita masih melakukan penyidikan. Apabila ada lagi korban, sebaiknya segera melapor,” ungkap pria asal Lampung.
Sebelumnya, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan dan melakukan pemanggilan terhadap para saksi, sehingga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,”terang Tommy.
Tommy mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap TSK, pihaknya akan gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya.
“Soal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak belum tahu, yang jelas dari laporan, dua korban ini anak didik yang bersangkutan,”tambahnya.
Hingga saat ini, TSK sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Reporter : hen
