<

Diduga Gelapkan Mobil, AG Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Perempuan

SAMPANG – IndonesiaPos

AG warga Jalan Raya Jelgung, Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan mobil.

Kasus dugaan penggelapan mobil tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NA dan melaporkan AG pada Selasa, 25 Juni 2024.

Peristiwa itu, terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merek Mitsubishi Xpander 1.5 L Ultimate-L (4X2) A/T Tahun 2022 warna putih Nopol : L-1158-ACP, Noka :MK2NCLTATNJ015635 dan Nosin :4A91KAY8554.

Dalam laporan NA kepada Polisi melampirkan beberapa barang bukti, fotokopi BPKB No. S-05622747 satu unit mobil merek Mitsubishi Xpander  nama Agung Laksono Maulana.

Sementara terlapor berinisial AG asal Indarsarin Indah Jaya, kelurahan Indarsarin , kecamatan Martapura kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan,Sabtu 29/6/2024).

Saat ini petugas Polres Sampang masih melakukan penyelidikan dan memanggil AG untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Yat/Dyah)

Gelapkan Mobil Dan 3 Frizer, Wakil Ketua Bapilu Partai Nasdem Situbondo di Polisikan

 

BERITA TERKINI