PAMEKASAN,IndonesiaPos
Seorang warga Dusun Korong Dajah melaporkan Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ke Kepolisian Resort Pamekasan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan bekunya Bantuan Sosial Tunai (BST). Rabu, (23/09/2020)
Oknum tersebut dilaporkan, lantaran BST milik keluarganya Husairoh (23) tidak sampai ke tangan penerima selama 3 (tiga) tahap sejak awal.
Pengakuan pelapor kepada IndonesiaPos, pihak Pemdes mengatakan, tidak sampainya BST tersebut, karena nama Husairoh ada beberapa orang, namun kemungkinan salah orang. Pelapor mengaku heran. Sebab, data tersebut sudah berdasarkan nomor NIK
“Katanya sih salah orang, tapi kok bisa, itu data kan sudah berdasarkan NIK, dan istri saya tidak pernah terdata sebgai penerima bantuan lain selin BST ini,”katanya
Selama berapa kali pencairan, BST miliknya dibekukan oleh oknum pemdes. “Tiga kali, ada sekitar tiga warga, tapi di awal-awal yakni tahap 1, 2, dan 3 yang tidak cair, kalau yang belakangan ini cair,”Imbuhnya
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Surabaya, Moh Taufik MD saat mendampingi pelapor mengatakan, persoalan tersebut sangat principal.
Sementara disoal siapakah terlapor dalam persoalan tersebut, Mantan Aktivis GMNI ini mengatakan, tidak secara spesifik siapakah yang menjadi terlapor dalam persoalan tersebut.
“Kalau terlapor biar proses nanti yang menentukan, jadi sekali lagi kami jelaskan ini bukan melaporkan kades ya, ini adalah oknum Pemdes, dan ini biar proses hukum yang bisa menentukan,”terangnya.
Menurut dia, telah melurusuri dana dari kementrian itu, setelah melalui proses maka turun melalui Kantor Pos, sedangkan di Desa Sana Tengah realisasinya bertempat di Balai Desa setempat yang prosesnya sudah transparan.
“Memang realisasinya di Balai Desa setempat, tapi prosesnya kan sudah transpran, mulai dari nama, NIK, setelah itu di barkot dan di dokumentasi. Nah milik keluarga pelapor ini kok tidak di serahkan, padahal ini tidak double dengan bantuan lain” Imbuh Bung Taufik
“Jadi, berdasarkan keputusan menteri, ada 56 KPM BST tersebut yang salah satunya adalah keluarga klien kami, dimana pada tahap 1, 2, dan 3 tidak sampai pada orang yang tertera dalam list KPM,”tambah dia.
Taufik mengatakan, ada dugaan penyelewengan anggaran negara yang seharusnya dilakukan sesuai juklak dan juknisnya.
“Jadi, semua bukti sudah kami lampirkan dan sudah berada di meja Polres, selanjutnya kami percayakan pada pihak kepolisian, kita tunggu perkembangannya,” Tutupnya.
Laporan tersebut diterima Polres Pamekasan pada Hari Rabu, 23 September 2020, dengan No tanda lapor : STTLP/01/IX/YAN.2.4/2020/SPKT Polres Pamekasan.
Sementara itu, Kepala Desa Sana Tengah saat dihubungi melalui telepon selulernya, dan mencoba Konfirmasi melalui Line WhatsAp, tidak merespon (Heny ).