<

Diduga Korupsi DD, LSAKP Laporkan Pj Desa Kamondung ke Kejari Sampang

SAMPANG, IndonesiaPos – Pj Desa Kamondung Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Jawa Timur, resmi dilaporkan Lembaga

Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura Jawa Timur, karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022. Kamis 26 Januari 2023

Salah satu warga Dusun Maronggi, Desa Kamondung inisial HF mengatakan, realisasi DD tahun 2022 Desa Kamondung banyak ditemukan pekerjaan fiktif, hingga diadukan ke LSAKP.

“Setelah mendapat pengaduan dari HF, Tim LSAKP,  langsung turun ke lapangan melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan pada pekerjaan dilapangan. Bahkan, laporan DD Kamondung tidak singkron dengan pekerjaan dilapangan,”ujar anggota LSAKP Hardiansyah. Jum’at, (3/2/2023)

Dari hasil temuan itu, LSAKP langsung menindak lanjuti dan melaporkan ke aparat penegak hukum . “Jadi, aspirasi yang disampaikan warga kepada kami, dapat dapat diproses secara hukum,”teghasnya.

Hariansyah menmabahkan,  laporan yang dibuat ini berdasarkan laporan Hasil Investigasi tim LSAKP pada 15 Januari 2023. Dan ditemukan kegiatan pembangunan Proyek Rabat Beton dari anggaran DD di Dusun Maronggi,  tidak dikerjakan.

BACA JUGA :

“Sedangkan PJ Desa Kamondung Farid mengkalim didalam laporannya proyek  tersebut selesai. Namun, setelah mencocokkan laporan desa itu dengan realisasi di lapangan, ternyata tidak singkron dengan laporan APBdes tahun 2022,”ungkap Hariansyah.

Anehnya fatal lagi, Jumat (13/1/2023) Pj Kades Kamondung  dikonfirmasi melalui telephone selulernya, mengaku kalau dirinya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

Sementara didalam laporan realisasi DD Kamondung pada tahun 2022 tercantum, jika Pj Kades Kamondung menerangkan bahwa pekerjaan rabat Beton di Dusun Maronggi Desa Kamondung, tahun 2022  tidak ada pekerjaan sama sekali.

“Berdasarkan kajian hukum yang di lakukan oleh Lembaga LSAKP, atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan rabat beton telah ditemukan adanya unsur pidana yang disengaja oleh PJ Kamondung dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 31 ahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,”imbuhnya. (hen/suk)

BERITA TERKINI