SUMENEP,IndonesiaPos
Warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berinisial EAA harus berusan dengan Polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pelacuran.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, menerangkan, tersangka EAA diduga melakukan tindak pidana pelacuran untuk meraup keuntungan dari pekerjaan tersebut, sehingga ditangkap oleh anggota pada hari Selasa (12/1/2021) di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, di salah satu kosan tersangka itu sendiri.
“Di kosan tersebut, ada laki-laki dengan seorang perempuan, sedang melakukan hubungan badan,” Kata Darman.
Saat di interogasi kata Darman, EAA menawarkan perempuan kepada laki laki, dengan nominal pembayaran Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Keuntungan untuk mucikari inisial EAA sebasar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), perorang,” pungkasnya.( amn/hen ).