BONDOWOSO – IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri Bondowoso melelang sejumlah barang bakti milik terdakwa tindak pidana tahun 2024.
Salah satunya yang dilelang 1 unit mobil pickup Suzuki AVP warna Hitam, nomor Polisi P-8204-AP, milik Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso laku Rp32 juta.
Diketahui mobil tersebut tersangka kasus pidana karena muat kayu curian milik Perhutani, sehingga mobil tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Didapat informasi mobil mobil pickup tersebut diduga kuat adalah mobil bantuan dari Pemerintah dengan plat warna merah. Namun diganti plat hitam, sehingga memalsukan nomor polisi.
Ketua LSM Berdikari Bondowoso, Hery Masduki meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Kepala Desa Sukorejo, Sumarni untuk mengungkap mobil bantuan dari Pemerintah. Sebab, mobil tersebut bukan mobil pribadi kepaladesa Sumarni, namun mobil untuk pelayanan bagi masyarakat.
“Saya minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk memanggil Kades Sukorejo, Sumarni untuk mengungkap mobil bantuan dari Pemerintah itu. Jika mobil itu tidak ada berarti Kades Sukorejo telah melakukan tindak pidana korupsi,”ujarnya. (Guido)
Pengaturan Lelang dan Bagi-bagi Uang Suap Jalur Kereta DJKA di Dalami KPK