JEMBER, IndonesiaPos – Penyaluran pupuk cair bermerk NPK Fertila bersumber dari dana bagi hasil rokok di dinas perkebunan dan pertanian provinsi Jawa timur kepada kelompok tani (Poktan) sekartani dan Poktan karya abadi 11 diduga bermasalah. Pasalnya kedua Poktan tersebut terindikasi fiktif.
Penyaluran bantuan pupuk NPK Fertila sendiri berdasarkan SK gubernur Jawa timur no 188/443/KPTS/013/20022 tertanggal 1 Juli 2022 tentang penerima barang hibah berupa barang yang dievaluasi oleh dinas perkebunan provinsi Jawa timur tahap IX tahun anggaran 2022.
BACA JUGA :
Dengan adanya persoalan ini, Wahyudi salah seorang warga jalan Melati V nomer 234 Jember melaporkan persoalan ini ke pihak kejaksaan tinggi di Surabaya. Dalam surat pengaduan masyarakatnya menyebutkan, Poktan Sekartani yang beralamatkan di desa Jambearum kecamatan Puger dan Poktan Karya Abadi 11 yang beralamatkan di kelurahan Jumerto kecamatan Patrang diduga fiktif karena tidak terdaftar serta terverifikasi dalam kelompok tani sebagaimana terdaftar dan mendapat pengesahan dalam keputusan bupati Jember.
Seharusnya menurut surat laporan Wahyudi, pihak dinas pertanian Jember melakukan verifikasi terhadap Poktan penerima bantuan pupuk tersebut, namun kenyataannya meloloskan kedua Poktan tersebut untuk mendapatkan bantuan. Dan terdindikasi ada persekongkolan antara Kabid yang menangani persoalan ini dengan PPL dilapangan. Akibat dari kejadian ini, negara berpotensi mengalami kerugian.
IndonesiaPos yang berusaha mengkonfirmasi persaoalan ini kepada Adrian Supriatno, Kabid perkebunan di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan kabupaten Jember via pesan WhatsApp hingga berita ini diunggah belum mendapatkan keterangan resmi darinya.
Adrian sendiri dalam surat pengaduan masyarakat yang dilatangkan Wahyudi ke kejaksaan tinggi merupakan orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam persoalan ini .(Kik)