BONDOWOSO, IndonesiaPos
Perkuliahan jarak jauh yang dilaksanakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso dipersoalkan oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, perkuliahan tersebut diduga tak memiliki ijin.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari kepala LLDIKTI Tanggal 8 September 2021 dengan Nomer Surat: 7812/WS.00.05/LL9/2021 menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) tanpa izin dari Menteri dapat dikenai sanksi administrasi berat.
Namun, PGRI Bondowoso mengabaikan itu. Perkuliahan yang diselenggarakan oleh PGRI Bondowoso bekerjasama dengan Universitas PGRI Argopuro Jember (UNIPAR).
Ketua PGRI Bondowoso, Gito, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa perkuliahan kelas jauh S2 Universitas PGRI Jember yang dilakukan di kantor PGRI Bondowoso sudah berjalan dan tinggal menunggu surat ijin turun dari BKD
“Terkait ijin penyelenggaraan kuliah kelas jauh saya sudah meminta ijin kepada BKD Bondowoso dan tinggal menunggu ijin keluar” ujarnya saat di konfirmasi via telepon
Ketika dikonfirmasi media terkait perkuliahan kelas jauh yang dilarang, Gito menenangkan bahwa pihaknya mengetahui akan hal itu dan sudah kordinasi dengan BKD
“Saya paham terkait kelas jauh yang dilarang, saya sudah melakukan kordinasi dengan BKD” tambahnya.
Kepala BKD Bondowoso, Asnawi Sabil belum berhasil dikonfirmasi, namun menurut beberapa staf di BKD, masih belum ada pengajuan ijin. “Saya gak paham dan belum ada koordinasi apapun,” terangnya.(heru)