SITUBONDO -IndonesiaPos
Owner PT Travel SULTAN TAMAMUL HANAK (STH) yang berkantor di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo dengan STTLP/B/89/III/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Pasalnya, enam jamaah dari Situbondo yang sedianya akan diberangkatkan pada 7 Maret 2025 terpaksa harus gigit jari. Dengan kejadian tersebut otomatis membuat para jamaah kehilangan kepercayaan terhadap PT Travel STH Bondowoso.
Menurut salah satu jamaah yang tidak mau disebutkan namanya, dengan tidak adanya pemberangkatan umroh yang sudah dibayar lunas baik melalui Racmawati warga Desa Sumberkolak Kecamatan Panarikan dan Zainul Arifin sebagai owner PT Travel STH, maka pihaknya tidak segan untuk melangkah ke ranah hukum
“Pembayarannya sudah lunas sejak Januari 2025 untuk enam jamaah. Ini kan sudah jelas menyalahi komitmen awal. Janjinya tanggal 7 Maret kita akan diberangkatkan tapi selalu ditunda dengan berbagai alasan. Namun hingga sekarang tidak ada. Ini sudah jelas penipuan,”katanya.
Kasi humas polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap jamaah umroh yang masuk ke kantornya.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi saksi,”ujarnya.
Sementara dikonfirmasi melalui handphonenya, Owner PT travel STH, Zainul Arifin mengatakan, bahwa enam jamaah umroh yang berasal dari Kabupaten Situbondo tersebut akan tetap diberangkatkan ke Mekkah – Madinah tanggal 20 Maret 2025.
“Enam jamaah dari Situbondo pasti saya berangkatkan. Tapi pada tanggal 20 Maret 2025. Jadi saya sebagai Owner PT STH Bondowoso mohon maaf atas penundaan ini. Karena semua memang kesalahan saya,” kata Zainul Arifin.(gik)