JAKARTA, IndonesiaPos – AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.
Saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,”jelas Panca.
BACA JUGA :
- APBN Rp800 Triliun Digarong Pemegang Otoritas Negeri. Benarkah?
- Eks OPM Serahkan 6 Pucuk Senjata ke Pangdam Cenderawasih
- Sekjen Fitra Minta Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi Dirut Waskita Karya
- Siswa Darussolah Tenggelam di Sungai Bedadung Saat Mandi
Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” kata Panca.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution mengatakan, atas keputusan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding.
Selain PTDH, Irwansyah menjelaskan AKBP Achiruddin tetap ditempatkan di tempat khusus, dipotong dikurangi masa hukuman.
“AKBP AH mengajukan banding, dari keluarga mengharapkan bila banding, diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya,”kata Irwansyah.