PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pelaku penganiayaan bernama Bukiman (40) warga Dusun Jalinan Tengah, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.
Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pelaku pada Selasa (14/11/2023) pukul 21.00 WIB di belakang salah Pondok Pesantren di Dusun Kadur, Pamekasan.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di jalan depan rumah korban, Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan,”kata Kasihumas Polre Pamekasan IPTU Sri Sugiarto
Sedangkan korban bernama Rukli (55) warga asala Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes Kecamatan Kadur Pamekasan.
“Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam,”terangnya. Rabu, (15/11/2023)
Sri Sugiarto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/11) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu korban hendak menaikkan sayuran ke mobil, tiba-tiba tersangka langsung menyerangnya.
“Saat itu tersangka sedang berada didalam mobil, ketika melihat korban, tersangka keluar dari mobil angkutan umum dan menikam korban dengan menggunakan pisau (sajam) sebanyak 5 kali,”katanya.
Pelaku menusuk korban mengenai mengenai bibir, dagu, bahu kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban, sehingga korban langsung roboh dan tak sadarkan diri.
“Melihat korban roboh setelah ditikam oleh pelaku, saksi bernama Rukkayah (51) warga setempat meminta tolong untuk membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis,”terangnya.
Mendengar informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan sekira pukul 21.00 WIB pada hari Selasa malam (14/11/2023) tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka sempat bersembunyi di belakang salah satu Pondok Pesantren, dibelakang rumahnya, namun petugas berhasil menangkapnya,”ungkapnya.
Berdasarkan hasi pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya jika telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban lantaran sakit hati /cemburu korban yang selalu mengatakan bahwa Istri tersangka.
“Mendengar ucapan korban tersangka tersinggung dan marah, akhirnya tersangka langsung menusuk korban dengan pisau. Usai melukai korban, tersangka langsung membuang pisau tersebut ditempat kejadian,”terangnya.
Diketahui, kondisi korban saat ini, masih dalam perawatan di RS. M. Nur Pamekasan, keadaanya mulai membaik.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,”imbuhnya (Ima/Heny)