<

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Tangkap Tiga TSK Pinjol Illegal

JAKARTA, IndonesiaPos

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangkap tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketiga tersangka adalah JS, DN dan SR. Mereka ditangkap atas pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).

“Dari korban itu, akhirnya kami melakukan pendalaman dan menangkap tiga orang yaitu JS, BN dan SR. ini ketiganya sudah kita lakukan penangkapan,” kata  Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Tersangka JS berperan untuk mencari dan merekrut dan memfasilitasi WNA untuk mendanai operasional pinjol yang didirikan. Kemudian, membawa WNA tersebut untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik itu di pembukaan atau tanda daftar perusahaan sampai di Payment Gateway.

“Sedangkan, dua tersangka lainnya digunakan sebagai direktur maupun pembantu-pembantu lainnya,”ucap Helmy.

Penyidik juga menemukan adanya pembuatan KSP lain oleh tersangka JS. Total 95 KSP fiktif didirikan oleh tersangka.

Tersangka JS melakukan jual beli KSP yang didirikannya guna mendanai pinjol ilegal miliknya. Penyidik pun meminta bantuan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui berapa tiap KSP dibandrol.

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik juga menemukan bukti transaksi resmi berdasarkan Bank Indonesia dalam jual beli KSP itu. Kendati demikian, belum dapat diketahui keberadaan WNA selaku investor.

“Mereka berkomunikasi dengan para investor melalui media sosial,” ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Ma’mun.

BACA JUGA  : Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran TindakTegas Pinjol

Dalam penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPW, dan uang Rp21 miliar.

Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Solusi Andalan Bersama (SAB) juga diduga terlibat dalam penagihan utang hingga mengakibatkan ibu rumah WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri, ditangkap.

Pada Juli 2021, korban menerima informasi pinjaman tersebut lewat SMS. Perusahaan mengiming-imingi korban dengan bunga rendah dan tenor waktu yang panjang tanpa ada pemotongan biaya.

Korban pun tertarik dan mengunggah aplikasi pinjol tersebut. Ia kemudian memverifikasi data dirinya dan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor 91 hingga 140 hari.

“Beberapa saat kemudian korban menerima beberapa pinjaman bervariasi antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta dan tenor 7 hari tanpa adanya persetujuan dari korban serta korban merasa kaget karena mendapatkan banyak kiriman uang,”ungkapnya.

Lima hari kemudian, korban menerima pesan ancaman dari beberapa nomor tak dikenal yang melakukan penagihan utang. Pesan itu disertai dengan pengancaman.

Korban pun tak merespons penagihan tersebut karena merasa tak sesuai dengan perjanjian awal yang dilakukan. Setelah beberapa waktu, korban diberitahu oleh keluarga korban bahwa dirinya mendapat pesan penghinaan dan pencemaran terkait pinjaman itu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan pengembangan. Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Dari MDA, Pihaknya menyita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, ponesl, uang Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

Ia mendorong agar masyarakat dapat langsung menghubungi melapor ke polisi lewat nomor hotline apabila menemukan praktek pinjol ilegal.

“0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan,”tandas dia.

 

BERITA TERKINI