KEDIRI – IndonesiaPos
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri meresmikan Rumah Singgah dan Griya Abhipraya Kahuripan, pelaksanaan peresmikan di area SAE Lakuli Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (17/12/2025).
Fasilitas ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, sebagai bentuk penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Peresmian tersebut dihadiri langsung Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Griya Abhipraya Kahuripan dirancang sebagai ruang kolaborasi lintas sektor untuk membantu klien yang telah menjalani proses integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Di tempat ini, koordinasi dan kolaborasi menjadi lebih mudah. Klien yang sudah melaksanakan integrasi sering kali masih membutuhkan rehabilitasi, bantuan modal usaha, pendampingan psikolog, hingga penguatan keterampilan. Semua itu bisa difasilitasi dan dikolaborasikan di sini,”ungkap Ceno.
“Keberadaan Griya Abhipraya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 98, yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam proses pembinaan klien pemasyarakatan.
“Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat krusial agar para mantan pelanggar hukum tidak kembali mengulangi perbuatannya,”terangnya
Residivisme itu, kata dia, menimbulkan biaya sosial dan negara yang besar. “Karena itu, misi kita adalah mengantarkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, kemandirian, kepribadian, hingga kesehatan mental yang baik,” tuturnya.
Ceno menjelaskan, Griya Abhipraya Kahuripan akan melayani dua kelompok klien. Pertama, klien yang menjalani program integrasi seperti PB, CB, atau CMB. Kedua, klien pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yang mengedepankan prinsip restorative justice, dengan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
“Di sini pembinaan lebih fleksibel dibandingkan di kantor Bapas. Masyarakat atau mitra yang ingin membantu bisa langsung datang ke sini, berkolaborasi, dan mendukung klien agar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, sebagai pusat pembimbingan, Griya Abhipraya Kahuripan juga dilengkapi rumah singgah. Fasilitas ini disiapkan bagi klien, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, yang tidak memiliki keluarga atau belum diterima kembali oleh lingkungannya.
Beragam program kemandirian telah disiapkan, mulai dari pertanian dan peternakan, seperti menanam terong, budidaya jamur, ternak domba, hingga usaha produksi tempe dan perikanan. Ke depan, pembinaan akan diperluas dengan program pendidikan melalui kerja sama dengan dinas terkait, sekolah, maupun yayasan sosial.
“Saya berharap masyarakat turut berkontribusi. Jika ada program atau keahlian yang bisa dibagikan, ini tempatnya. Setelah selesai pembimbingan, klien bahkan bisa membantu membina klien lain yang baru,” harap ceno.
Dengan diresmikannya Rumah Singgah dan Griya Abhipraya Kahuripan, Bapas Kelas II Kediri optimistis proses pembimbingan klien pemasyarakatan akan semakin efektif, humanis, dan berdampak nyata dalam menekan angka residivisme di masyarakat. ( yudi ).