YOGYAKARTA – IndonesiaPos
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
“Selama ini masih sebatas saksi dan mulai Selasa (28/5), kami menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa (28/5).
Ia menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan, Kejati DIY kemudian menahan tersangka NAA di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Amiek Mulandari menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati DIY mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Wakajati DIY menjelaskan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemda DIY PT Taru Martani ini terjadi pada periode 2022 – 2023.
Disebutkan, modusnya, tersangka dengan dalih untuk memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY ini, kemudian melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
“Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan,” ujarnya.
Selain itu NAA juga melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan rekening pribadi yang sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan.
Menurut Amiek, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Penempatan modal untuk investasi tersebut kata dia, dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2022 hingga Maret 2023 dengan total sebesar Rp18,7 miliar.
“Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp10.miliar, 20 Oktober 2022 sebesar Rp5.miliar, 1 Desember 2022 sebesar Rp2.miliar, 14 Desember 2022 sebesar Rp500. Juta, dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.
Selama pelaksaaan investasi, imbuh Anshar, sempat mendapat keuntungan hingga Rp8 miliar. Namun, dari keuntungan itu hampir Rp7 miliar di antaranya masuk ke kantong pribadi dan hanya sekitar Rp1 miliar yang masuk ke kas perusahaan.
Ashar menambahkan keuntungan yang telah diperoleh diinvestasikan NAA. Dana yang diputar itu merugi dan seluruh dana yang diinvestasikan hilang.
“Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi, tinggal ada dana Rp8 juta. Itu sudah kami sita,” kata Anshar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. (MI)
Miliki 10 Butir Pil Extasy JPU Tuntut Gadis Cantik Ini 9 Tahun Penjara