JEMBER, indonesiaPos – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019, siang ini Selasa,30 Juni 2020 dilaksanakan secara daring oleh Perwakilan BPK Jawa Timur kepada DPRD Jember.
Momen ini seperti sebuah klimaks dari perjalanan panjang catatan kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Faida sepanjang masa pemerintahannya.
Dalam sambutannya dalam acara tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyampaikan, “Kami sangat terkejut, sangat kaget sekali atas opini Disclaimer dari BPK terhadap Jember tahun ini, tahun kemarin Jember mendapatkan opini WDP. Sebenarnya kami berharap agar dengan WDP tahun lalu bisa menjadi entry poin untuk menunjukkan kepada publik dengan memperbaiki kinerjanya sehingga tahun ini bisa mendapatkan WTP. Ternyata bukan kearah yg lebih baik, malah Disclaimer” ujarnya
BACA JUGA : Ekosodus Mantan Pendukung Faida (Bagian 3)
“Dalam waktu dekat kami akan mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Jawa timur. Agar Masyarakat Jember mendapatkan sajian informasi yang akurat, masyarakat Jember berhak tahu tentang ini, karena ini menyangkut uang negara” pungkasnya.
Satu hal yang mencederai rasa keadilan rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, dari Laporan BPK tersebut terungkap, Bupati dan Wakil Bupati malah terkesan menikmati uang rakyat. Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim menyampaikan.
BACA JUGA : Eksodus Mantan Pendukung Faida (Bagian 2)
“Kesalahan Perhitungan Insentif Pemungutan Bagian Bupati dan Wakil Bupati yang berdampak pada Kelebihan Bayar sebesar Rp.813.609.637. Hampir satu Milyar “ ujarnya.
Berdasarkan Pasal 7 PP 69 Tahun 2010 mengatur bahwa maksimal insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang boleh diterima Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya jumlah yang boleh dibayarkan kepada bupati hanya sebesar 374 juta, tetapi dalam laporan tersebut malah dibayar 931 juta. Lebih bayar sebesar 557juta. Lebih bayar Setengah Miliar hanya untuk Bupati.
Dan untuk Wakil bupati, seharusnya maksimal hanya Rp.329 juta, tetapi dalam laporannya Wakil Bupati menerima sebesar Rp.584 juta, ada kelebihan bayar sebesar Rp.255 juta.
BACA JUGA : Eksodus Mantan Pendukung Faida, Inilah Alasan Gus Saif Tak Lagi Mendukung Faida. (Bagian-1)
Tentang hasil audit laporan BPK bahwa terjadi ketidak sesuaian atau kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, secara terpisah, Wakil Bupati Abdul Muqiet Arif menyampaikan ”bahwa honor tersebut langsung dikirimkan lewat rekening, dan saya tidak tahu menahu tentang jumlah tersebut. Apapun, saya bersedia untuk mengembalikan kelebihan sesuai ketentuan” ujarnya lewat WA. (Kus)