<

Dishub Pamekasan Tutup Mata, Biarkan Jukir Lakukan “Pungli Parkir Berlangganan”

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pamekasan dinilai tidak becus dan lemah syahwat dalam melaksanakan tata kelola, khususnya kepada juru parkir yang melakukan pungutan terhadap pengendara yang sudah terdaftar parkir berlangganan.

Banyak keluhan masyarakat yang sudah pakai parkir berlangganan tetapi masih di pungut tarif parkir yang dilakukan oknum juru parkir (Jukir) saat parkir di Jalan Jokotole sebelah timur monumen arek Lancor Pamekasan, Rabu (16/06/2021).

Semenatara dalam Perda No. 6 tahun 2010 yang mengatur tata kelola atau juknis tempat parkir di tepi jalan umum, dan Perda No. 12 tahun 2010 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa dalam juknis struktur retribusi parkir, ayat 1 menjelaskan, yaitu, poin (a) merupakan parkir harian. Poin (b) merupakan parkir berlangganan. Ayat 2 menjelaskan, pemungutan retribusi parkir berlangganan tidak bersifat wajib dan hanya dikenakan kepada pengguna parkir yang membutuhkan.

Afifur Rahman sebagai korban pungutan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum, mengaku, pada saat ia mengunjungi salah satu toko di Jl. Jokotole tepat di sebelah Timur Monumen Arek Lancor, merasa kaget ketika Jukir meminta uang retribusi untuk pembayaran parkir.

“Saya sudah mendaftar di kantor Bersama Samsat untuk parkir berlangganan sebesar Rp. 15.000, per tahun. Lalu kenapa saya masih dikenakan biaya retribusi parkir di tepi jalan umum,”keluhnya

Tidak hanya itu, korban pungutan uang retribusi parkir tersebut mengungkapkan, jika dirinya sempat berdialog dengan Jukir yang meminta uang. Lantaran tidak paham Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah di tetapkan.

“Kami sudah memberikan saran kepada jukir tersebut, lain kali jangan sampai melakukan pemerkosaan uang retribusi kepada pengguna motor yang sudah berlangganan, kecuali yang belum berlangganan.”katanya

Ia menganggap Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan lalai dalam memberikan keterangan atau arahan kepada Jukir. Bahkan terkesan tutp mata, sehingga tupoksi juru parkir dijadikan markas pungutan liar (Pungli) kepada pemilik motor yang sudah menggunakan jasa parkir berlangganan.

“Jika tetap di minta uang retribusi parkir, berarti tidak ada gunanya menggunakan jasa parkir berlangganan. Seperti  menjelang hari raya kemarin, seakan jukir kabupaten Pamekasan menjadi pengemis Jalanan.”tegasnya

Ia berharap kepada Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten Pamekasan supaya benar-benar menyeleksi juru parkir yang profesional.

“Kami mendesak kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Pamekasan agar mencopot oknum juru parkir yang sudah melanggar Peraturan Daerah,”tandas Afif.

Sementara itu, kepala Dsihub Kabupaten Pamekasan, hingga berita ditanyangkan belum bisa dikonfirmasi terkait pungli jukir tersebut. (an/hen )

BERITA TERKINI