<

Disperindag Pamekasan Membantah Tudingan Jual Beli Kios Pasar 17 Agustus

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan yang diberitakan soal jual belikan kios Pasar Tradisional 17 Agustus Jalan Pintu Gerbang No 115, dibantah oleh Kadisperindag Achmad Sjaifuddin,

Ia memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media terkait tudingan tentang dugaan jual beli kios Pasar 17 Agustus Pamekasan. pada Kamis (24/11/2022).

Kadisperindag, Achmad Sjaifuddin melalui kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Agus Wijaya menegaskan, kios pasar 17 Agustus adalah hak pakai dan tidak di maharkan berapapun dengan angka rupiahnya kepada yang memakai kios tersebut.

“Berapapun rupiahnya, kios pasar 17 Agustus tidak untuk dimaharkan maupun diperjual belikan dan hanya sekedar hak pakai saja,”tegas Agus Wijaya.

Menurutnya, jika memang ada yang memperjual belikan, pihaknya meminta agar menunjukkan bukti hitam diatas putih kepadanya.

BACA JUGA :

“Pejabat maupun staf yang ada disini tidak ada yang melakukan jual beli kios Pasar 17 Agustus. Jika memang ada maka tunjukkan bukti buktinya, beli kepada siapa dan bayar kepada siapa,”tandasnya.

Terkait dengan tudingan itu, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan kembali melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemilik kios di pasar 17 Agustus,

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua pemilik kios pasar yang sudah kami data dari awal agar memahami aturan dan regulasi yang sudah ditentukan terkait kios pasar tersebut,”tegasnya.

Agar fakta itu terungkap, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemilik kios 17 Agustus.

“Sebut saja AD salah satu pemakai kios Pasar Tradisional 17 Agustus, yang mengaku kepada wartawan kalau kios ini hanya hak pakai saja,”ujarnya saat dilokasi.

Ditempat yang sama, salah satu pemakai kios yang lain inisial K saat ditemui mengatakan, kalau kios yang ditempatinya ini bukanlah pemilik pribadi.

“Kios Pasar 17 Agustus ini adalah milik Pemerintah, dan jika sewaktu waktu diambil, maka  saya harus merelakan. Jadi status kios ini hanya hak pakai saja,”terangnya.

Disinggung adanya kabar jual beli kios pasar, dia mengatakan dirinya kurang paham dan tidak tahu manahu soal itu.

“Soal itu, saya memang kurang paham yang intinya pasar ini adalah milik pemerintah daerah,”ucapnya.

BACA JUGA :

Masih seputar menempati kios Pasar 17  perempuan cantik sebut saja RS  menyampaikan, Kalaupun itu ada yang memperjual belikan kios, tentunya itu ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika ada yang seperti itu, saya yakin itu adalah ulah oknum  yang tidak amanah,  jika oknum tersebut bermain -main dan melanggar aturan yang sudah disepakati dan ditandatangani berarti murni adalah kesalahan oknum tersebut, bukan dari kesalahan pemerintah,”tukasnya.

Kepada pihak Disperindag, RS meminta untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap pemilik kios.

“Jika ada  oknum yang melanggar aturan maka segera untuk ambil tindakan tegas,”pinta RS.(hen)

BERITA TERKINI