<

Ditanya Aturan Biaya PTSL Rp150 Ribu, Sekda Mengaku Tidak Ada

Bukti Kwitansi Pembayaran Biaya PTSL

BONDOWOSO-IndonesiaPos

Sekretaris Daerah kabupaten Bondowoso, Syaifullah turun langsung terkait persoalan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah agar segera selesai.

Saat dikonfirmasi wartawan, Syaifullah menyatakan, Desa Grujugan Lor ada sekitar 274 pengajuan lahan untuk mendapatkan sertifikat. Namun, ada 55 diantaranya yang belum memenuhi  persyaratan.

Ia memastikan yang telah memenuhi syarat sertifikatnya sudah siap untuk dikeluarkan oleh BPN. Untuk 55 pemohon lainnya akan diberi waktu sekitar tujuh hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang.

“Bagaimana ada angka 973 yang masuk ke BPN dikurangi 274, itu ada sekitar 600an tak masuk ke pendaftaran. Dia hanya nitip saja,” paparnya.

BACA JUGA : 699 Warga Yang Ikut Program PTSL Di Desa Grujugan Lor Tak Jelas Nasibnya

Dari jumlah 274 ataupun 973 akan diselesaikan semua. Tetapi menunggu waktu. Nanti Kades tembusan camat akan disurati oleh BPN, untuk memetakan kekurangannya.

Terkait persoalan adanya penarikan dana sampai sekarang dirinya tak mencium ada permainan-permainan. Namun, manakala ada masyarakat yang menyebut membayar hingga lebih dari Rp 150 ribuan, diperkirakan pemohon lebih dari satu bidang.

BACA JUGA : Kades Grujugan Lor Cuci Tangan Masalah PTSL di Desanya

“Karena memang berdasarkan peraturannya, penarikan untuk pengajuan satu bidang lahan maksimal Rp 150ribu. Saya tak mencium ada permainan. Tapi, jika masyarakat menilai ada permainan. Monggo dibuktikan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya aturan pungutan Rp150, Sekda  mengaku tidak diatur dalam Perbup.

“Mas sudahlah kita bukan Malaikat, ingat Rp150 itu masuk ke negara, apa mungkin kita ini datang tidak dapat apa-apa ketika bekerja. Pengen tahu saya, kalau ada itu Malaikan berarti. sudahlah kita hidup biasa jangan memanas-manasi,”ujar Sekda dengan nada tinggi.

Sebelumnya, salah satu warga desa setempat  bernama Ahmad Fauzan Abdi, yang akrab disapa Aan,mengaku telah menyaksikan acara penyerahan sebagian sebanyak 100 sertifikat. Ia membenarkan apa yang yang terjadi di balai desa Grujugan Rabu malam (19/2/2020 ) sekitar pukul 20.00 tersebut.

Dia menceritakan kepada wartawan bahwa puluhan warga mempertanyakan nasib sertifikat yang sudah di ajukan bertahun tahun lamanya. ” Ada beberapa warga dan tokoh pemuda yang hadir mempertanyakan nasib uang yang sudah di bayarkan kepada panitia, tapi sampai tadi malam sertifikat yang mereka ajukan tidak selesai,”kata Aan.

Ketua LSM LIBAS mengatakan, panitia PTSL desa Grujugan Lor harus mempertaanggung jawabkan uang masyarakat yang sudah diterima, dan juga nasib sertifikat yang telah di ajukan warga sebanyak 699 warga yang belum selesai.

“Silahkan warga desa Grujugan lor mau melangkah bagimana, mau meminta kembali uang yang sudah di bayarkan, tetap menuntut sertifikat yang di ajukan secepatnya terbit atau bahkan menuntut secara hukum. apa pun kemauan warga saya akan bantu dengan ikhlas,”ungkap orang nomor satu LSM LIBAS indonesia ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara H. Fatah, ketua panitia PTSL dari Desa Tamanan mengatakan bahwa di desanya masih ada 110 bidang program PTSL yang belum selesai. Menurutnya ada yang salah gambar dan ukuran

“PTSL di desa saya ini sudah dua tahun sejak 2018 sampai saat ini masih belum selesai. Saya datang ke BPN ini mau menagih janji yang katanya mau duduk bersama,” katanya.

 

Sedangkan jumlah pemohon waktu itu, sebanyak 800 bidang lebih yang selesai baru 130 sertifikat. Pemohon dikenai biaya perbidang sebesar Rp 420.000

 

“Biaya tersebut sudah melalui kesepakatan bersama, dan disertai tandatangan pemohon,” ungkapnya.

 

Informasi yang dihimpun, muncul sejumlah keluhan belum keluarnya sertifikat atas ratusan lahan bidang yang sebelumnya telah diajukan dalam program PTSL oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Di lain sisi, juga ada keluhan adanya penarikan dana jutaan hingga ratusan ribu yang melebihi dari seharusnya.

BERITA TERKINI