<

Diteriaki Maling Hingga Dihajar Masa, Residivis Gagal Curi Motor

SAMPANG,IndonesiaPos

Maling motor di TKP Dusun Karongann, Desa Tagumong, Kabupaten Sampang sempat diamuk massa yang terjadi pada hari Rabu ( 13/05/2020 ). ternyata pelaku merupakan seorang Residivis pada tahun 2016 yang pernah menjalani hukuman penjara.

Pelaku yang bernama Ahmad Arifi  asal Dusun Loloran, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong Sampang yang babak belur lantaran dihajar massa dan menetapkan Dulla sebagai DPO.

Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS, menjelaskan, waktu hendak melakukan tindak Curanmor pelaku AA sebagai esekutor sementara Dulla sebagai orang yang mengawasi diatas sepeda motor, namun saat itu Dulla berhasil melarikan diri.

“Disaat melakukan aksinya, pelaku AA menggunakan kunci model Y. Sasaran dalam aksi pencurian motor milik Sukron asal warga Desa Tanggumong, ketika pelaku melakukan aksinya, diketahui oleh korban dan langsung meneriakki ” maling maling ” Saat itu juga warga bermunculan menghampiri teriakan korban kemudian pelaku diamuk massa hingga babak belur,”kata Kapolres Sampang.

Akibat perbuata perbuatannya, TSK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ( Red Madura ).

BERITA TERKINI