<

Ditipu Investasi Bodong, Huda Laporkan Shinta ke Polisi

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Hasbullah Huda (40) warga Desa Sempol Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya melaporkan warga Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso bernama Shinta Adi Susiantika, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.

“Saya kenal dengan Shinta melalui salah satu teman saya yang juga investasi sama dia,” kata Hasbullah Huda, usai melaporkan Shinta di Mapolres Bondowoso, Minggu (1/12/2019).

Korban Investasi Bodong

Huda, sapaan akrabnya mengaku, terlapor menawarkan bisnis modal usaha perdagangan di Inara Shop dan jual properti di Surabaya oleh PT Anak Seribu Pulau, dan menjanjikan mendapat keuntungan 20 persen dan bonus perumahan dari modal yang sudah diberikan kepada terlapor.

“Tanggal 23 Mei 2019, Shinta ke rumah saya dan menawarkan bisnis. Saat itulah saya mulai berinvestasi. Total uang yang saya investasikan senilai Rp449.956.000,” beber Huda.

Sejak Mei 2019 berinvestasi, hingga November, Huda belum menikmati keuntungan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan di bawah tangan. Berawal dari inilah akhirnya Huda bertekad melaporkan Shinta ke polisi.

Bukti Laporan ke Polisi

“Perjanjiannya, keuntungan 20 persen akan diberikan setiap bulan, tapi ternyata saya dibohongi,” aku Huda.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Jayadi SH mengatakan, perjanjian yang dibuat oleh terlapor secara logika hukum tidak masuk dalam syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.

“Karena investasi yang bernilai ratusan juta harus dituangkan dalam akta autentik,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Jayadi, PT Anak Seribu Pulau yang diakui terlapor tidak terdaftar dalam website otoritas jasa keuangan (OJK). Oleh karenanya, diduga kuat perusahaan tersebut tidak berijin.  “Makanya kami yakin ini investasi bodong,” tegasnya.

“Sebenarnya ada beberapa orang lagi yang berinvestasi kepada terlapor, tapi mereka tampaknya masih takut untuk melapor,” imbuh Jayadi. (din)

BERITA TERKINI