SAMPANG,IndonesiaPos
Komunitas Pemerhati Aktivitas Sampang (KOMPAKS) bersama sejumlah pemuda menggelar audensi di Kantor Kelurahan Polagan,Kecamatan Sampang Madura,Jawa Timur.
Audensi tersebut dilakukan, untuk mempertanyakan perihal proses ijin sewa lahan percaton, di Kelurahan Polagan.
Seperti yang disampaikan Herianto, audensi ini untuk mempertanyakan mekanisme ijin sewa lahan, pemanfaatan lahan, luas lahan dan jenis bangunan yang berdiri di atas tanah percaton.
“Karena kita melihat dari kasat mata sudah mulai banyak bangunan permanen juga luas lahan dan titik-titiknya,”ujar Heri. Jum’at (11/6/2021)
Sementara itu, salah satu warga penyewa lahan yang turut hadir saat audensi tersebut menyebutkan, dirinya ingin membangun pagar dibelakang rumahnya agar tidak ada maling masuk, cuman dilarang, sehingga ia membangun 2 lantai.

“Tak langkong pak ijin usul, guleh dimin abangunah pager tembok derih budih karenah takok bedeh maleng tapeh elarang, samangken kassa’ abangun duwek lantai eparengagi, se kaduwek pak, sampean dimin adebu jhek tempat nikah ebangunah penakanah sampean gebei tembel ban tapeh samangken caepon ejuwel ka Jedid 60 jutah,“katanya dalam dialeg Madura.
“Maaf, ijin usul pak, dulu saya mau membangun pagar tembok dari belakang karena takut ada maling tapi dilarang, sementara sekarang di sana ada bangunan yang lantai 2 tapi di biarkan. Terus yang nomor 2 sampean bilang (lurah red) mengatakan bahwa tanah tersebut mau di bangun tempat tambal ban oleh ponakan sampean tapi sekarang katanya di jual ke Jadid 60 juta rupiah” katanya
Mendengar pernyataan itu, Lurah Polagan sempat emosi menanggapi hal tersebut dengan nada tinggi, ia mengatakan akan memanggil yang bersangkutan, jika hal tersebut tidak benar akan di tuntutnya.
Lurah membantah, jika pemilik bangunan 2 lantai tersebut sepeserpun belum bayar. “Sampai saat ini uang sewanya sepeserpun belum bayar ke saya,” tandas Lurah Polagan.
Munculnya isu penjualan lahan pemerintah sebesar 60 juta tersebut, ia mengancam akan membongkar bangunan 2 lantai itu beserta seluruh bangunan lainnya yang berdiri di atas tanah percaton.
Bahkan, Muhammad Rawi menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal itu, dirinya mengaku hanya meneruskan dari Lurah yang sebelumnya.
“Terus terang saja, saya benar-benar tidak tahu, karena saya hanya meneruskan tugas dari Lurah yang sebelumnya. Namun, persoalan bangunan yang baru (permanen) sudah kami tegur beberapa kali,”katanya. (ifn/hen).