<

Dituduh Buat Video Porno, Sri Handayani Laporkan Kades Muhlisin ke Polres Sumenep

SUMENEP,IndonesiaPos

Kepala Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Muhlisin resmi dilaporkan ke Polres Sumenep.

Muhlisin dilaporkan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Sri Handayani.

Baca Juga :

Aniaya Seorang Perempuan, Kades Pakamban Laok Dilaporkan ke Polisi

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sumenep, Ipda Abu Mahdura, dengan laporan nomor : TBL-B/291/XII/Res.1.4/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tertanggal 29 Desember 2020.

“Ya benar, kalau saya didanpingi pengacara sudah melaporkan oknum Kades Desa Pakamban Laok, atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep,”jelas Sri. Kamis, (31/12/2020)

Laporan polisi itu, berawal dari beredarnya sebuah video, yang terjadi di pasar Rebbuan, kecamatan Pragaan pada hari Kamis, (24/12) lalu. Saat itu Kades Muhlisin menuduh dirinya yang membuat video itu.

“Saat itu, Muhlisin menunjukka video ke Hendri Hermawan adik saya. Padahal. saya sendiri tidak merasa membuat vidoe porno itu,”ungkap Sri.

Tak hanya menunjukkan pada adik korban, Muhlisin juga menunjukkan video porno sambil berkata, jika perempuan di dalam video itu adalah Sri Handayani alias Hani ini.  Merasa tidak berbuat,  korban menyangkal tuduhan Kades Pakamban Laok.

Sebelumnya, Kamis, (24/12/220) korban  melaporkan Muhlisin ke Polsek Prenduan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan LP Nomor : LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, tertera tanggal 24 Desember 2020.

Sementara Muhlisin, saat dikonfirmasi terkait laporan warganya ke Polisi, mdirinya  tidak merespon. Bahkan beberapa kali dihubungi via telepon juga tidak menjawab. (Hen/amn ).

BERITA TERKINI