<

DPC PDI Perjuangan Jember Ingatkan Bupati Segera Selesaikan Persoalan Anggaran

JEMBER, IndonesiaPos

Belum selesainya pembahasan RPJMD, dan KUA PPAS kabupaten Jember 2022 disikapi partai PDIP sebagai langkah yang lamban diambil bupati Jember .  Jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang menyelenggarakan pilkada serentak bersamaan dengan Jember , hanya Jember yang paling lamban.

Pernyataan ini disampaikan Widarto, salah seorang wakil ketua  DPC PDIP kabupaten Jember saat melakukan jumpa pers terkait pandangan DPC PDIP Jember terhadap kinerja Bupati Hendy Siswanto, Kamis (8/7) siang.

Menurutnya, hanya Jember kabupaten yang hingga kini belum membuat RPJMD. ” Bagi teman-teman Coba lihat di google, kabupaten Mana saja yang hingga kini belum memiliki RPJMD, saya kira  hanya Jember saja yang terlambat,”ujarnya.

Untuk Proses perkembangan penyusunan RPJMD saja,  sampai saat ini Rancangan Awal -nya juga belum disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

” Hal ini yang  kami sangat sayangkan. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,dan rencana Kerja Pemerintah Daerah harus sudah selesai,”urai Widarto.

Disana lanjut Widarto disebutkan dalam Pasal 49 Ayat (3) “Pengajuan rancangan awal RPIMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.

” Jelas ini sudah terlambat sekitar 2 bulan. Keterlambatan ini tentu mengkhawatirkan karena akan berdampak pula terhadap Perubahan AP8D2021,” tegasnya.

Belum lagi pengaruhnya terhadap penyusuan KUA PPAS untuk APBD Tahun 2022. Padahal sudah jelas,  menurut dia, Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA, PPAS) untuk APBD Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang

Pengelolaan keuangan Daeran, Pasal s0 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu keadua bulan Jull untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah danDPRD.

“Pada saat yang sama RPjMD Kabupaten Jember belum selesai dan disepakati sebagai Perda,bahkan Rancangan Awal saja belum masuk di DPRD. Padahal Rancangan KUA PPAS dan RAPBD Kabupaten Jember Tahun 2022 harus sudah menunjukkan keberpihakan anggaran untuk mencapai target-target sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD.,”tuturnya.

Terpenting tambah Widarto, Keterlambatan penyusunan RPJMD dan Potensi keterlambatan KUA PPAS akan berdampak pada kualitas penyusunan ang8aran sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk APBD

Tahun 2021. Karena penyusunan anggaran yang tidak berkualitas akan berpengaruh pula terhadap eksekusi serapan anggaran dan pada akhirnya Rakyat yang akan dirugikan.

“Apalagi Rakyat dalam kesulitan akibat menghadapi Pandemi Covid-19 yang tidak menentu kapan akan selesai ini,’imbuhnya. (uki)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos