PAMEKASAN, IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar pelatihan linting rokok pada warga di beberapa pabrik yang menjadi mitra Pemkab, dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2021.
Pelatihan tersebut digelar oleh Pemkab Pamekasan melalui fungsi dan peran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), karena berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam pelatihan, Plt. Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pamekasan, Supriyanto mengatakan, saat ini sudah selesai tahap perekrutan peserta. seanjutnya siap digelar pelatihan dimaksud dengan 60 peserta tahap pertama dalam 3 paket yang telah disiapkan.
“Pada hari Senin (13/09/2021) sudah digelar pembukaan pelatihan di 3 tempat berbeda yang berada dianta nya,
Di Desa Jarin, Desa Larangan Dalam dan Desa Blumbungan,”tuturnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan, disela sela pelatihan yang digelar hari ini, instansinya juga melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa beberapa pabrik rokok lokal, sebagai mitra pelatihan Pemkab, kemudian untuk perekrutan 60 pekerja pabrik setempat.
“Selain menyiapkan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan, kita sudah melakukan MoU dengan perusahaan rokok agar semua peserta bisa terserap menjadi pekerja di sana,”harapnya.
Sedangkan di bulan September 2021 ini, pihaknya mengaku jika pelatihan akan digelar di 3 pabrik rokok mitra yang ada di Kabupaten Pamekasan, diantaranya Kecamatan Pademawu dan Larangan.
“Untuk tahun 2021 kali ini kita akan mulai dari 3 paket dengan 20 orang perpaket, yaitu di PR Ayunda Desa Jarin, SF Jaya Raya di Desa Larangan Dalam dan SHN Jaya di Desa Blumbungan,” terangnya.
Secara teknis, sambung dia, jadwal pelatihan keterampilan linting rokok akan dilaksanakan selama 10 hari. Dikarenakan untuk saat ini telah menargetkan untuk bisa terlaksana sebanyak 3 dari 11 paket dengan per paketnya diikuti oleh 20 peserta.( an)