<

DPO Pengerusakan TPS Berhasil Diringkus Polisi

SUMENEP,IndonesiaPos

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku pengerusakan tempat pemungutan suara (TPS).  

Pelaku ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/19//XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019.

Kabbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan,  pelaku ditangkap unit Resmob bernama Misroto (45) warga Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep Madura.

“Misroto dinyatakan DPO atas kasus tindak  pidana pengerusakan TPS. Hingga kemudian Resmob polres Sumenep berhasil menangkap pelaku didalam rumahnya,”jelas Widi.

Saat ini tersangka (TSK) diamankan di Mapolres Sumenep untuk keterangan lebih lanjut.

“Penyidik menjarat TSK dengan  Pasal 170 Subs 406 Jo 55 ayat (1) KUHP,”imbuhynya. (heny/amin).

BERITA TERKINI